SELAMAT DATANG DI LAYANAN RESMI

Sistem Informasi Desk Ketenagakerjaan SIDESTA Ditreskrimsus Polda Kalteng

Platform pelaporan dan penanganan kasus ketenagakerjaan yang profesional, transparan, dan berkeadilan untuk melindungi hak-hak pekerja secara cepat dan terpercaya.

Laporkan via WhatsApp
SIDESTA
Layanan Resmi Kepolisian

Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Layanan Inovasi Pengaduan & Konsultasi

Mendukung penyelesaian persoalan hubungan industrial secara profesional, transparan, dan berkeadilan antara tenaga kerja dan perusahaan, melalui sistem layanan terpadu yang cepat, responsif, dan terpercaya.

Jenis Permasalahan Ketenagakerjaan

Berbagai jenis permasalahan ketenagakerjaan yang ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan

PHK Sepihak

Pemutusan hubungan kerja tanpa proses yang sah atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pekerja.

Upah Tidak Dibayar

Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlakuan Tidak Adil

Diskriminasi atau tindakan yang merugikan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.

Intimidasi atau Ancaman

Ancaman atau tekanan terhadap pekerja agar mengundurkan diri atau menandatangani dokumen secara paksa.

Lembur Tidak Dibayar

Jam kerja di luar waktu normal yang tidak dihitung dan dibayar sebagai lembur.

Kontrak Kerja Bermasalah

Perjanjian kerja yang tidak sesuai aturan, termasuk kontrak fiktif atau tidak tertulis.

Keselamatan Kerja Diabaikan

Kondisi kerja yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja tanpa pengawasan atau perlindungan.

Jam Kerja Melebihi Batas

Jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi atau istirahat yang layak.

Perlu Diwaspadai

Kenali berbagai modus kejahatan ketenagakerjaan untuk melindungi diri Anda

Kontrak Kerja Tidak Jelas
Banyak pekerja tidak menerima kontrak kerja tertulis, sehingga tidak memiliki bukti hukum atas hak dan kewajibannya.
Upah di Bawah UMK
Pekerja menerima upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemotongan Gaji Tidak Sah
Pemotongan gaji tanpa persetujuan atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Hak Cuti Tidak Diberikan
Pekerja tidak mendapatkan hak cuti sesuai peraturan yang berlaku.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Perlakuan buruk terhadap pekerja yang melanggar hak asasi manusia.
Penghalangan Serikat Pekerja
Perusahaan menghalangi pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja.

Tips Perlindungan Diri

Langkah-langkah praktis untuk melindungi diri dari kejahatan ketenagakerjaan

Verifikasi Legalitas Perusahaan
Selalu cek legalitas perusahaan melalui website resmi Kemenkumham, pastikan memiliki SIUP, TDP, dan izin usaha yang valid. Verifikasi alamat kantor dan nomor telepon yang tercantum.
Simpan Dokumen Penting
Simpan salinan kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen penting lainnya sebagai bukti jika terjadi masalah.
Komunikasi dengan Keluarga
Informasikan pekerjaan dan lokasi kerja kepada keluarga untuk keamanan dan pemantauan.
Kenali Hak sebagai Pekerja
Pahami hak-hak dasar pekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
Catat dan Dokumentasikan
Catat kejadian penting dan simpan bukti jika terjadi pelanggaran.
Jaringan Dukungan
Bangun jaringan dengan rekan kerja atau organisasi untuk mendapatkan dukungan jika dibutuhkan.

Statistik Kasus Ketenagakerjaan

Data laporan dan penanganan kasus tahun 2024

📄

342

Total Laporan Masuk

✔️

289

Kasus Selesai

38

Dalam Proses

👥

15

Ditindaklanjuti

Grafik Laporan Bulanan 2024

Jenis Kasus

Alur Pelaporan SIDESTA
📞
Pemohon menghubungi layanan call center SIDESTA
Langkah 1
💬
Operator melaksanakan respon terhadap pemohon
Langkah 2
📝
Operator mengarahkan pemohon mengisi form pengaduan SIDESTA
Langkah 3
📄
Verifikasi form dan bukti (KTP, BPJS, dokumen konflik)
Langkah 4
📨
Operator melaporkan ke Admin Posko
Langkah 5
🔍
Admin melakukan verifikasi ulang data dan bukti
Langkah 6
📊
Admin melaporkan ke Dirreskrimsus (KA Desk Naker)
Langkah 7
⚖️
KA Desk Naker mempelajari & memberikan disposisi tindak lanjut
Langkah 8

Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan Desk Ketenagakerjaan dalam melayani masyarakat